KUDUS – Kembali dimusnahkan berbagai jenis merek minuman keras (Miras) pabrikan maupun tradisional dengan cara digilas dengan menggunakan alat berat di Alun-alun Simpang Tujuh Kabupaten Kudus, Selasa (19/09/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Komandan Kodim 0722/Kudus Letkol Inf Andreas Yudhi Wibowo, S.I.P., bersama jajaran Forkopimda Kudus. Di awali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan miras oleh Bupati Kudus H. M Hartopo dan diikuti Dandim Kudus serta jajaran Forkopimda, 11.280 botol miras hasil oprasi Satpol PP Kabupaten Kudus sah dimusnahkan.
Di Temui setelah kegiatan berlangsung Dandim Kudus menyampaikan masih tingginya jumlah miras di Kabupaten Kudus yang di karenakan masih banyak masyarakat yang menggunakannya. Hal ini perlu adanya pencegahan potensi miras, serta edukasi kepada masyarakat khususnya generasi muda untuk menghindari miras dan penyakit masyarakat lainnya.
“Langkah tersebut sebagai upaya untuk mencegah aksi-aksi kejahatan jalanan yang di sebabkan oleh pengaruh miras, jika masyarakat sudah sadar dan tidak mengkonsumsi miras. Maka peredaran miras akan berkurang”, ujarnya.
Saya mengajak sekaligus meminta dukungan dari berbagai elemen pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda untuk bersama-sama memberantas peredaram minuman keras ( Miras) di wilayah Kabupaten Kudus, pungkasnya.
Baca juga:
7 Perusahaan Asuransi Terdaftar di OJK
|
Redaktur : Pendim 0722/Kudus